Jakarta (XNews.id) – Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menilai Permentan Nomor 39 Tahun 2019 yang mengatur soal kewajiban tanam bagi importir bawang putih memberi ketidakpastian pada pelaku usaha.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR, Ketua II Pusbarindo Valentino menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tersebut memiliki perbedaan dari aturan sebelumnya, yakni Permentan Nomor 38 Tahun 2017.
“Tidak ada kepastian, karena dalam peraturan yang baru, kita tidak tahu RIPH kita di-approve atau tidak. Di peraturan sebelumnya, tanam dulu sebelum RIPH terbit, sekarang dapat RIPH dulu baru tanam,” katanya di Kompleks DPR/MPR Senayan Jakarta, Senin (20/1/2020).