Bank Indonesia Tertibkan 41 Usaha Penukaran Valas Tak Berizin di Bali

oleh -180 Dilihat

Denpasar (XNews.id) – Jajaran Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali telah menertibkan sebanyak 41 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) tak berizin di sejumlah daerah di Kabupaten Badung, Bali.

“Dalam kegiatan penertiban, kami bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Polres, Satpol PP, dan pihak desa adat. Saat penertiban, seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita,” kata Kepala Divisi SP PUR Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Agus Sistyo W, di Denpasar, Selasa (21/1/2020).

KUPVA tak berizin atau ilegal yang telah ditertibkan pada 2019 oleh Bank Indonesia itu semuanya berada di Kabupaten Badung, yakni di kawasan wisata Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran, dan Nusa Dua.

“Kami senantiasa berupaya bekerja sama dengan asosiasi dan pemerintah daerah mencari terobosan-terobosan baru yang lebih efektif untuk menertibkan KUPVA tidak berizin dan meningkatkan pelayanan KUPVA di Bali,” ujarnya.