JAKARTA (Xnews.id) – Hambatan non tarif dalam perdagangan pangan merugikan konsumen karena menyebabkan tingginya harga komoditas pangan. Sampai saat ini, Indonesia masih menerapkan berbagai bentuk hambatan non tarif. Padahal Indonesia harus menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mentaati perjanjian dagang internasional, salah satunya melalui penghapusan hambatan non tarif dan juga menghilangkan restriksi (pembatasan) pada perdagangan internasional.
Indonesia sudah menandatangani General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) WTO pada 1994 lalu yang menyebutkan kalau hambatan non tarif tidak boleh menjadi pembatasan dalam perdagangan. Namun pada kenyataannya, Indonesia justru membatasi impor pada beberapa komoditas. Walaupun pemerintah sudah meratifikasi GATT WTO tersebut lewat Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1994, peraturan turunannya justru menjadi hambatan non tarif.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan, salah satu komoditas pangan yang terkena dampak penerapan hambatan non tarif adalah beras. Hambatan tersebut pada akhirnya berkontribusi pada kenaikan harga beras secara signifikan, yang juga memengaruhi asupan kalori orang karena ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan gizi makanan bagi keluarga mereka, terutama orang miskin.