Kedungjajang, (XNews.id) – Komisi A DPRD Lumajang meminta Kepala Desa terpilih tidak asal pecat perangkat desa yang dianggap berseberangan. Sebab, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ada aturannya, bukan asal pecat karena faktor politik atau permintaan dari pendukung.
Kejadian pemecatan sepihak 7 perangkat desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung harus dijadikan pembelajaran bersama. Namun beruntung, persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan damai dan tidak sampai masuk ranah hukum yang tentunnya akan mengganggu pelayanan.