Pemkot Kupang Tutup Enam Alfamart Tanpa Izin di Kota Kupang

oleh -244 Dilihat

Kupang (XNews.id) – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menutup enam unit Alfamart karena beroperasi tanpa mengantongi izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.

“Ada 13 unit unit Alfamart yang beroperasi di Kota Kupang, namun ternyata enam unit di antaranya beroperasi tanpa izin. Mereka beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin usaha dari instansi terkait,” kata Wali Kota Kupang, Jefrison Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, Selasa (21/1/2020).

Ia mengatakan, pemerintah tidak mempersulit masuknya investasi namun tentu harus melalui prosedur yang benar seperti wajib mengantongi izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.