Kedungjajang, (XNews.id) – Setelah dipertemukan antara 7 perangkat yang dipecat sepihak oleh Kepala Desa Ranuwurung akhirnya diambil jalan tengah. Surat pemberhentian dicabut dan 7 perangkat yang dipecat kembali pada jabatan semula dan tidak akan melakukan tuntutan hukum.
Komisi A DPRD Lumajang menjadi fasilitator agar konflik tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Sudah ada keputusan bersama tadi mas. Setelah pulang kita akan bekerja bersama untuk memajukan Desa Ranuwurung,” ujar Mukhammad Taufik, Kepala Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung, Selasa (21/01/2020).
BACA JUGA