Mega Proyek Kertosono Mangkrak Jilid II

oleh -165 Dilihat

Nganjuk, ( XNews.di ) – Penelusuran awak media XNews.id bersama anggota GMBI yang turun di lapangan menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan yang diharapkan , seperti barang limbah sisa kebakaran ditetapkan oleh pihak PPK ,Nol aset.Sangat aneh bahwa limbah berupa puing dan berupa besi dinyatakan Nol aset.Selasa (21/01/2020)

Menurut seorang karyawan yang ada di dalam Direksi Keet menyampaikan, membenarkan jika bekas atau sisa limbah itu dijual dan digunakan untuk tenaga 60% dan buat perusahaan 40%.

Fakta integritas yang dilakukan oleh PT KIM hanyalah simbul belaka ,tidak mentaati regulasi yang digariskan termasuk luasan direksi keet dan lahan persiapan untuk pembuangan limbah yang dapat difungsikan

Raibnya limbah dan besi bekas sengaja dijual oleh pihak perusahaan dengan alasan diperuntukkan pembelian BBM dan pengguna barang dan jasa  tidak pernah menghitung keberadaan barang yang dinyatakan Nol aset.

Salah seorang awak media yang berkali kali datang ke PUPR ingin menemuhi PPKom Evi selalu tidak ada di tempat dan bahkan terkesan menghindar dari awak media.