Menurut Nuraeni (BKD Kab.Sragen), DAPM Prog Eks PMPM se Kec.Sukodono berbadan hokum, Badan Keuangan Antar Desa (BKAD) kepemilikan aset milik masyarakat Kec.Sukodono, Prinsip bersifat sosial tidak mengejar keuntungan pinjaman bergulir agar di lestarikan, Santunan dari Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, membantu anak yatim, anak cacat agar direalisasikan agar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jadi kita berharap PMD agar membuat laporan Eks PMPM tiap bulan untuk dilaporkan ke Kab.Sragen, Selamat MAD dan pertanggung jawaban 2019 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berhak mendapatkannya,” katanya. (rn/fi/ry)