UPP Kepri Gelar Raker Bersama UPP Kabupaten/Kota 2020 Melalui Video Conference

oleh -314 Dilihat

“Serta menghapus pungli dalam proses pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur negara ditingkat pusat, Pemerintah Daerah Provinsi maupun,Kota/Kabupaten bahkan sampai tingkat palijng kecil RT/RW,” ungkap Ketua UPP Kepri.

“Sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Negara, dalam mengemban tugas Satgas Saber Pungli dituntut menjalankan amanat tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Sejalan dengan itu Tim UPP wajib untuk mendedikasikan melalui kerja nyata sesuai dengan tufoksi yang telah diamanatkan oleh negara kepada tim UPP,” imbau Ketua UPP Kepri .

Selanjutnya Ketua UPP Kepri menyampaikan pointers hasil Rakernas Saber Pungli tahun 2019 sebagai berikut :
1. UPP memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan di daerah atau wilayahnya dalam hal tertentu, dengan melakukan koordinasi dengan Satgas Saber Pungli.
2. Usulan dan penetapan Kabupaten/Kota menjadi wilayah bebas Pungli.
3. UPP Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dan bersinergi dengan UPP instansi vertikal, Kementerian dan Lembaga diwilayah yang bersangkutan dalam rangka pelaksanaan tugas intelejen,pencegahan,penindakan dan yustisi.
4. Bagi UPP Kementerian dan Lembaga dan Daerah perlu dibuat kantor sekertariat dan posko Saber Pungli.
5. Tingkatkan manajemen pengelolaan laporan pengaduan masyarakat.
6. Tingkatkan sinergritas dengan stakeholder dan penggiat anti pungli.