YLKI Tolak Wacana Kenaikan Tarif Ojek Online

oleh -214 Dilihat
oleh
Ojek online

JAKARTA (Xnews.id) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan tidak menaikkan tarif ojek online (ojol). Pasalnya, kenaikan tarif ojol baru dilakukan pada September 2019 yang lalu.

“Kenaikan tarif ojol belum layak dilakukan, dengan pertimbangan besaran kenaikan pada September 2019 sudah signifikan dari tarif batas atas, yakni Rp 2.500/km untuk batas atas, dan Rp 2.000/km untuk batas bawah, dan tarif minimal Rp 8.000-10.000 untuk jarak minimal. Formulasi tarif tersebut sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya, sesuai dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar,” kata Ketua Pengurus Hariaan YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.