Medan (Xnews.id) – Pemilihan umum Wali Kota Medan 2020 yang sering disebut Pilkada Medan 2020 atau Pilwali Medan 2020, adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Pilkada Medan 2020 diadakan dalam rangka memilih Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2024, yang juga akan diselenggarakan serentak di berbagai daerah di Indonesia.
Tahapan Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 secara garis besar berdasarkan P-KPU No 15/2019 tentang Jadwal Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020. Berikut tahapannya ;
- Penyusunan dan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah): 1 Oktober 2019.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilian: 31 Agustus 2020.
- Pembentukan tenaga adhock
PPK : 1 – 31 Januari 2020
PPS : 21 Februari – 21 Maret 2020
KPPS : 21 Juni – 21 Agustus 2020
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilih : 1 – 16 September 2020.
- Penerimaan Daftar Pemilih Pemula Pemilu Potensial (DP4): 20 Februari 2020.
- Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) : 17 April – 16 Mei 2020.
- Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditingkat kabupaten/kota: 17 – 18 Agustus 2020.
- Penetapan jumlah minimum dukungan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT terakhir: 26 Oktober 2019.
- Penyampaian syarat dukungan calon perseorangan ke KPU kabupaten/kota: 15 – 22 Mei 2020.
- Penyerahan syarat dukungan untuk calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan: 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon jalur partai politik: 16 – 18 Juni 2020.
- Pendaftaran pasangan calon: 16 – 18 Juni 2020.
- Penetapan pasangan calon: 8 Juli 2020
- Pengundian nomor urut: 9 Juli 2020.
- Masa kampanye: 11 – 19 September 2020.
- Debat publik antar pasangan calon: 11 Juli – 19 September 2020.
- Hari pemungutan suara: 23 September 2020.
- Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil perhitungan suara untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota: 29 September – 1 Oktober 2020.
- Penetapan calon terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sebelum masuk ke tahapan tersebut, Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2020, para kandidat calon melakukan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat, serta melakukan kampanye.
Menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye diartikan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Pada tahapan kampanye ini menjadi sangat penting sekali, karena mendapatkan landasan filosofis demokratis yang sangat kuat. Bahwa rakyat harus mengenal dan mengetahui siapa calon pemimpinnya. Sebab berdasar pengetahuan itulah, secara logis masyarakat dapat memutuskan dan memilih siapa yang menjadi pemimpinnya.