Medan (XNews.id) – Peduli dengan kondisi daerah pemilihannya, Anggota DPRD Kota Medan Abdul Latif Lubis, M.Pd., kini gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk membangun kesadaran masyarakat Kota Medan khususnya di kawasan Medan bagian utara untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Pada sosialisasi II Tahun 2020 yang digelar di Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Medan Sumatera Utara ini dihadiri oleh ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat di Kecamatan Medan Belawan, Minggu (16/2/2020) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Dalam sambutannya, Abdul Latif Lubis menyampaikan bahwa permasalahan sampah di Kota Medan, hingga saat ini masih menjadi momok di masyarakat dan pemerintah.
Menurutnya, jika pengelolaan sampah dilakukan dengan baik bukan mustahil, sampah bisa menjadi nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.
“Jadi sampah bisa mengganggu masyarakat dan bisa juga meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujar Abdul Latif Lubis.
Dijelaskan Anggota DPRD Kota Medan dari fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ini, bahwa sanksi dalam Perda pengelolaan sampah ini juga diatur. Salah satunya sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan bisa didenda mencapai Rp 10 juta.