Terima Aduan Mantan Dokter dan Bidan PTT Aceh Timur, Nasir Djamil : Saya akan coba memfasilitasi

oleh -90 Dilihat

JAKARTA (XNews.id) – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil menerima aduan dari mantan Dokter dan Bidan PTT asal Aceh Timur terkait belum dibayarkan hak mereka selama 10 bulan pasca pergantian status mereka dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Aduan tersebut disampaikan oleh Indonesia Crisis Center (ICC) selaku wakil dari para dokter dan bidan PTT di Ruang Kerja Nasir Djamil di Gedung Nusantra 1 DPR RI, Jakarta pada Kamis (20/02/20)

Menurut ICC Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur tidak memenuhi hak para mantan dokter dan bidan PTT dengan dalih pencairan
dana anggaran untuk gaji mantan dokter dan bidan PTT tersebut tidak ada payung hukumnya.

Permasalahan muncul saat pemutusan status PTT dan peralihan ke status CPNS, mata anggaran yang awalnya berasal dari pusat telah beralih ke daerah karena status mereka sudah menjadi CPNS Daerah.