Batu, (XNews.id) – Usai pres realis kasus Narkoba, Polres Batu melanjutkan dengan realis pidana umum yang berhasil di ungkap oleh unit Reskrim Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama S.I.K M.I.K menjelaskan, dari sekian kasus yang kami realis diantara tentang pencurian dengan pemberatan dan penggelapan. Yang mana 2 berhasil di ungkap Polres Batu dan 1, berhasil di ungkap oleh Polsek Junrejo, adapun penangkapan pertama tanggal 29/1/20, dengan tersangka inisial(RS ), warga Lowokwaru Kota Malang.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363/480 KUHP dengan acaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun,” Katanya.