Pencuri Motor Bersenjata Bondet Dihukum Beda, Vonis Selisih Dua Tahun

oleh -87 Dilihat

Gresik, (XNews.id) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ahmad Amin alias Bunamin (29) serta Dimas Purwanto alias Sukarto (24). Sesuai putusan hakim, kedua terdakwa yang tak segan melukai korbannya dengan menggunakan bom ikan atau bondet ini divonis beda.

“Ahmad Amin alias Bunamin dengan pidana penjara 6 tahun, Dimas Purwanto alias Sukarto 4 tahun,” kata Hakim Ketua, Rina Indrajanti, Selasa (25/2/2020).