Baharkam Polri memiliki sumber PNBP sesuai peraturan perundangan berupa:
1. Jasa pengamanan pada obyek vital nasional dan obyek tertentu;
2. Jasa sistem pengamanan pada obyek vital nasional dan obyek tertentu;
3. Jasa pelatihan internal auditor;
4. Jasa pengawalan barang dan/atau uang;
5. Pendidikan dan pelatihan Satuan Pengaman (Satpam);
6. Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam;
7. Penerbitan ijazah Satpam; dan
8. Penerbitan surat izin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
“Semua ini harus dikelola secara transparan dan akuntable,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.
Ia berharap, dengan perjanjian kerja sama tersebut, ke depan penerimaan PNBP Baharkam Polri dapat ditingkatkan lagi.

