Baharkam Polri memiliki sumber PNBP sesuai peraturan perundangan berupa:
1. Jasa pengamanan pada obyek vital nasional dan obyek tertentu;
2. Jasa sistem pengamanan pada obyek vital nasional dan obyek tertentu;
3. Jasa pelatihan internal auditor;
4. Jasa pengawalan barang dan/atau uang;
5. Pendidikan dan pelatihan Satuan Pengaman (Satpam);
6. Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam;
7. Penerbitan ijazah Satpam; dan
8. Penerbitan surat izin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
“Semua ini harus dikelola secara transparan dan akuntable,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.
Ia berharap, dengan perjanjian kerja sama tersebut, ke depan penerimaan PNBP Baharkam Polri dapat ditingkatkan lagi.
XNEWS.ID-Polri berkomitmen untuk terus berbenah dalam rangka memenuhi harapan masyarakat. Untuk itu, reformasi Polri saat…
Manfaat lidah buaya untuk kulit dan rambut. (Foto: Shutterstock) XNews.ID – Lidah buaya dipercaya sebagai…
XNEWS.ID -Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulistio menegaskan bahwa pembaruan Undang-Undang Perlindungan…
Nubia Z80 Ultra global. (Foto: Gizmochina) XNews.ID – Nubia telah meluncurkan Z80 Ultra secara global…
Suasana Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang menjual alat kesehatan dan obat, berubah menjadi lautan amarah.…
Konsumsilah makanan ini untuk menjaga jantung Anda tetap sehat dan berfungsi dengan baik. (Foto: Shutterstock)…
Portal berita XNews.id menggunakan cookie untuk memastikan kenyamanan anda membaca berita