Edy menuturkan pembubaran secara tegas yang Polri lakukan berlandaskan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 Undang Undang 2018 tentang karantina kesehatan.
Pasal 212 KUHP menyatakan, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Kaitannya dengan pasal 214 KUHP adalah jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara,” ucap Edy
Pasal 216 ayat (1) KUHP Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, di pidana penjara paling Iama 4 bulan 2 minggu.