Efek Corona, 22 Napi Koruptor Berpotensi Di Bebaskan

oleh -332 Dilihat

Jakarta Utara (XNews.id) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sedikitnya 22 narapidana korupsi mulai dari Oce Kaligis, Suryadharma Ali hingga Setya Novanto berpotensi bebas lebih cepat jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna H. Laoly merealisasikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Republik Indonesia Sabtu, 4/4/2020.

Salah satu materi muatan dalam revisi tersebut adalah pembebasan narapidana kasus korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

“Apakah seorang terpidana korupsi mesti sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan dipenuhi keduanya, atau cukup salah satu,” kata Kurina saat dikonfirmasi, Jum’at (3/4).

Berdasarkan catatan LSM Antikorupsi itu, sejumlah narapidana berusia di atas 60 tahun dengan latar belakang kasus besar berpotensi bebas dari penjara.