JAKARTA (XNews.id) – Aktivis Islam Ali Baharsyah ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pada Jum’at malam, 3 April 2020, setelah sehari sebelumnya dilaporkan Muannas Alaidid. Ali dijerat pidana UU ITE karena menghina Jokowi. Ali dilaporkan Muannas Alaidid yang dikenal sebagai pendukung Jokowi.
“Atas kabar laporan tersebut, Bung Ali Baharsyah memberikan kuasa kepada tim advokat dari LBH Pelita Umat untuk antisipasi sehubungan dengan adanya kemungkinan pemanggilan dari penyidik. Rupanya, prosesnya begitu kilat, tanpa panggilan terlebih dahulu Bung Ali Baharsyah langsung ditangkap,” ujar Ketua LBH Pelita Umat Ahmad Khozinudin dalam akun Facebook pribadinya Ahmad Khozinudin, Sabtu (4/4/2020).
Ali sendiri diketahui memposting unggahan terkait Jokowi pada 31 Maret lalu.
Dalam unggahan video dia berkomentar soal kebijakan Jokowi terkait penanganan corona.
“Woi tanya dong, Itu presidennya siapa sih ?Goblok banget dah. Ini lagi ada virus, darurat kesehatan. Kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil ?