Jakarta (XNews.id) – Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan ada delapan langkah yang harus dilaksanakan jajaran Kepolisian dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas selama pandemi Covid-19.
Seperti yang tertuang di dalam dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1183/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani oleh Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Kontijensi Aman Nusa II.
Jenderal bintang 3 ini menilai langkah-langkah mitigasi atau antisipasi gangguan kamtibmas ini harus berjalan optimal, karena apabila kamtibmas terganggu apa yang menjadi program pemerintah kepada masyarakat juga akan terganggu apalagi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 ini.