JAKARTA (XNews.id) – Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran no 51/2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 H bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.
Selama bulan Ramadan 1441 H, jam kerja ASN di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selama seminggu untuk instansi yang menerapkan kerja 5 hari atau 6 hari, jumlah jam kerja selama 32,50 jam selama satu minggu
Penyesuaian jam kerja bagi ASN tersebut yakni bagi instansi yang menerapkan kerja 5 hari;
a. Senin-Kamis pukul 08.00-15.00