Menteri PANRB Keluarkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ini Isinya

oleh -158 Dilihat

JAKARTA (XNews.id) – Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran no 51/2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1441 H bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

Selama bulan Ramadan 1441 H, jam kerja ASN di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selama seminggu untuk instansi yang menerapkan kerja 5 hari atau 6 hari, jumlah jam kerja  selama 32,50 jam selama satu minggu

Penyesuaian jam kerja bagi ASN tersebut yakni bagi instansi yang menerapkan kerja 5 hari;

a. Senin-Kamis     pukul 08.00-15.00