JAKARTA (XNews.id) – Buntut keputusan Presiden RI Joko Widodo soal pelarangan mudik lebaran sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, Korlantas Polri akan melakukan penyekatan kendaraan yang akan keluar DKI Jakarta.
“Kita yang di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta. Tapi khusus kendaraan pribadi ataupun umum,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).
Menurut Benyamin, penyekatan tersebut tidak berlaku khusus bagi kendaraan yang mengangkut logistik dan bahan bakar minyak atau BBM.