Jakarta (XNews.id) – Tenaga Kesehatan (Nakes) merupakan garda terdepan penjaga kesehatan masyarakat akan pandemi COVID-19. Pemerintah berupaya untuk menjaga mereka yang terus bekerja merawat pasien COVID-19. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah pemberian insentif bagi tenaga medis melalui refocusing DAK Non Fisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah menaikkan anggaran BOK tersebut dari Rp11,67 triliun menjadi Rp15,29 triliun.
Dengan adanya BOK tambahan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Rp3,7 triliun untuk 99.660 Nakes. Adapun mekanisme pengalokasian Dana BOK tambahan ini berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dengan menggunakan basis data berupa jumlah Nakes per daerah sesuai spesialisasi. Target Nakes adalah yang berada di RSUD milik Pemerintah atau Swasta, Puskesmas, Labkesda, serta personil dinas kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19.