Blitar (XNews.id) – Proses pembangunan stan kios di lapangan Pakunden Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar dinilai menyalahi prosedur. Hal ini diungkapkan oleh Komisi III DPRD Kota Blitar saat melakukan sidakĀ di lokasi kios yang diperuntukan eks pedagang Jalan Mastrip. Dewan dalam hal ini menemukan beberapa pelanggaran. Diantaranya, dalam Dokumen Perencanaan tidak diketemukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga Dewan merekomendasikan kepada Plt. Wali Kota Blitar untuk menghentikan proses pembangunan kios di lapangan Pakunden tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan, hasil rapat kerja dan inspeksi mendadak (sidak) Komisi III pada pembangunan stand kios eks pedagang Jalan Mastrip di Lapangan Pakunden tersebut, DPRD Kota Blitar merekomendasikan kepada Plt Wali Kota Blitar. Adapun isi rekomendasi tersebut diantaranya, agar proses pembangunan stand kios pedagang eks Jl. Mastrip di Lapangan Pakunden untuk dihentikan, karena dinilai telah melanggar aturan. Namun hingga saat ini proses pembangunan kios tersebut masih terus berjalan.