Polres Nias Tetapkan Oknum DPRD Nias Barat Jadi Tersangka

oleh -378 Dilihat

Nias Barat (XNews.id) – Polres Nias tetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Nias Barat berinisial KND (26) warga Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi sebagai tersangka kasus dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat dengan laporan polisi Nomor: LP/28/I/2020/NS tanggal 24 Januari 2020.

Hal itu berdasarkan surat Polres Nias Nomor: K /18.A /IV /RES.1.9. /2020 /Reskrim perihal pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 8 April 2020. Ditembuskan kepada Pelapor atas nama Emanuel Daeli alias Ama Adriel.

Sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagiamana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) atau ayat (2) dari KUHPidana, yang diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat tepatnya di kantor DPD (Dewan Perwakilan Daerah) partai Golkar Kabupaten Nias Barat.