Bupati dan Wabup Bojonegoro Masih Belajaran

oleh -234 Dilihat

BOJONEGORO (XNews.id) – DPC IJS (Indonesian Justice Societty) Bojonegoro, prihatin terhadap persoalan adanya keretakan hubungan antara Bupati Bojonegoro Anna Muawwanah dengan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto yang biasa disapa Mas Wawan, Jum’at (1/5/2020).

Ketua DPC IJS (Indonesian Justice Societty) Bojonegoro Achmad Imam Fatoni menegaskan semenjak munculnya berita tentang protesnya wakil Bupati terkait mutasi jabatan Pemkab Bojonegoro publik sudah beropini bahwa ada ketidak nyamanan wakil bupati Bojonegoro Mas Wawan, terlebih Mas Wawan juga menyampaikan kritikannya bahwa kurang lebih beliau katakan “pemerintah pusat sampai desa sedang getol memerangi virus corona, namun Pemkab Bojonegoro justru malah membuat acara pelantikan mutasi jabatan”.

Sampai ketidak sepahaman Mas Wawan dengan Bupati tentang mutasi pejabat diawal periode pemerintahan yang telah melakukan delapan kali mutasi dan tanpa melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), yang tandasnya “semua di eksekusi sendiri”.

Kurang lebih begitulah yang saya baca dari laman klilkjatim.com , belum lagi bila kita lihat hasil pengakuannya kepada wartawan SuaraBojonegoro.com bahwa Mas Wawan pernah hanya disodori berkas mutasi pejabat, namun ditolak oleh dirinya, namun meskipun dirinya menolak tanda tangan mutasi tetap dilaksanakan.

Namun kata Fatoni, saya sebenarnya sering mengkritik Bupati lewat akun IG sampai akhirnya akun saya diblokir sama bupati sehingga sekarang mau kritik ndak bisa langsung di postingan Bupati, saya kritik sejak problem infrastruktur jalan banyak yang mangkrak sampai terakhir masalah tempat isolasi covid 19, aku sih berharap semoga Mas Wawan ndak di blokir juga.

“Selaku Pengurus IJS , saya tidak memposisikan diri sebagai pembela Bupati atau Wakil Bupati, namun perlu diketahui bahwa rivalitas dan konflik merupakan pemicu utama mengapa seorang Bupati dan Wakil Bupati tidak akur, tidak solid, dan tidak harmonis,” sebut dia.

Menurutnya, mungkin hal itu tidak akan terjadi bila keduanya memahami dan mendalamiamanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang ini dengan jelas mengatur tugas dan wewenang kepala daerah (Bupati) berdasarka n kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD (P asal25), wakil kepala daerah seharusnya membantu kepala daerah baik penyelenggaraan pemerintah daerah, mengevaluasi, memberikan saran kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan kepemerintahan (P asal 26), belum lagi membicarakan kewaiban dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dari memegang teguh dan mengamalkan pacasila sampai menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah (Pasal 27) .

Wakil bupati membantu kepala daerah (Bupati) dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Jika dicermati, berdasarkan undang-undang ini, kedudukan Bupati dan Wakil Bupati tidak setara. Bupati/kepala daerah sebagai pemimpin pemerintahan tertinggi di daerah dan wakil kepala daerah merupakan “pembantu” kepala daerah.