Jakarta (XNews.id) – Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi diperiksa Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (30/4). Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian fasiltas pembiayaan. Saat itu, ia tercatat sebagai mantan Direktur Utama PT. Danareksa Sekuritas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengungkapkan pemeriksaan terhadap Jenpino tidak lepas akan dugaan pelanggaran pinjaman selama masih menjabat di PT. Danareksa Sekuritas.
“Diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015,” kata Hari lewat keterangan resminya, Kamis (30/4/2020).
Pemeriksaan Jenpino bukan hanya dilakukan kali ini. Dari siaran pers Kejagung, ia juga sempat diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 8 Agustus 2019 lalu. Momen itu menjadi pemeriksaan kedua kalinya bagi Jenpino.