BPK Soroti Masalah Pengawasan OJK Terhadap BTN hingga Bank Muamalat

oleh -121 Dilihat

Jakarta (XNews.id) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengisyaratkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak melakukan pengawasan perbankan sesuai ketentuan. Antara lain, terhadap PT BTN (Persero) Tbk, PT Bank Yudha Bhakti Tbk, PT Bank Banten, PT Bank Bukopink Tbk, dan PT Bank Muamalat Indonesia, termasuk PT Bank Mayapada Tbk.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut fasilitas kredit modal kerja debitur inti di BTN tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, penyimpangan ketentuan pada pemberian kredit di BTN tak dapat dideteksi oleh OJK.

Selain itu, Agung menyatakan OJK juga tak melakukan pengawasan sesuai ketentuan terhadap permasalahan hapus buku kredit di Bank Yudha Bhakti. Ia bilang penyelesaian pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK) Bank Yudha Bhakti tidak sesuai dengan komitmen bank berdasarkan hasil pemeriksaan OJK.

“Terdapat risiko pelanggaran ketentuan atas kredit yang dilakukan hapus buku (di Bank Yudha Bhakti),” kata Agung dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019, dikutip Selasa (5/5/2020).