Gelar Rapat Kerja Online, Senator Fachrul Razi dan Kadis PMG Aceh Bahas Penyaluran Dana Desa Dan BLT di Aceh

oleh -261 Dilihat
Gelar Rapat Kerja Online, Senator Fachrul Razi dan Kadis PMG Aceh Bahas Penyaluran Dana Desa Dan BLT di Aceh (Foto : Narasumber)

Banda Aceh (Xnews.id) – Senator Fachrul Razi gelar Rapat Online bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh (PMGA) Azhari, SE, MSi membahas penyaluran dana desa dan BLT di Aceh pada Jumat (08/04/2020).

Rapat Kerja Online juga menghadirkan Ir. Razali, M.Si (Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi). Raker online juga menghadirkan Muksalmina (Ketua Apdesi Aceh) dan Ismunazar, SE.MM Pelopor Smart Gampong Aceh/ Sekretaris Gampong Blang Matang Kuli. Rapat Virtual ini juga dapat disaksikan lansung oleh para perangkat desa yang ingin berpartisipasi dalam hal penyaluran dana desa dan BLT Aceh.

Dalam pengantar awal, Fachrul Razi memaparkan terkait aturan dan penyaluran dana desa. Fachrul Razi menjelaskan pentingnya percepatan penyaluran dana desa dan BLT di Aceh dan menjadi hal penting yang harus diketahui bersama bagaimana mekanismenya serta yang terjadi di lapangan.

“Anggaran dana desa di Aceh sebesar 5,050 triliun untuk 6.497 gampong dan maksimal 25 persen dari dana desa dapat digunakan untuk BLT atau sebesar 1,347 T dari total dari desa,” jelas Fachrul Razi

Dalam penyampaiannya Fachrul Razi mengatakan masyarakat juga ingin mengetahui lebih jauh tentang proses yang sudah dilakukan oleh daerah sendiri dan kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah pusat berapa persen Aceh berhak menerima dana tersebut. Tercatat 12 juta Kepala keluarga (KK) diseluruh Indoneaia dalam real data yang akan menerima bantuan sana desa akibat dampak Covid-19, tambah Senator.

“Kemudian di tahun 2020 ini kita juga mengetahui ada 5,050 triliun dana desa untuk Aceh yang akan disalurkan ke 6497 desa, ini harapan kita tepat sasaran dan diuraikan dengan semaksimal mungkin agar tidak ada desa yang kena finalti akibat kebijakan adanya BLT, jelasnya.

Terkait dengan BLT (Bantuan Lansung Tunai) ini juga menjadi catatan penting bagi kita semua, merujuk kepada Peraturan Menteri PDTT No 6 Tahun 2020 yang merevisi Permendes No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Aturan ini terkait BLT dana desa, Padat Karya Dana Desa, dan desa tanggap Covid-19. Fachrul Razi juga menambahkan ada 3 tahap proses pencairan dana desa