“Dari sisi pasar, kita melihat bahwa tidak bisa juga pasar akan menyerap lebih tinggi dari itu kalau kita bandingkan benchmark kita adalah 2018 dan 2019. Oleh karenanya, dengan Perppu tersebut di sinilah peran Bank Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Luky Alfirman menambahkan bahwa meski bulan depan kondisi telah normal, Pemerintah tetap menggunakan acuan pembiayaan yang baru sebagaimana diatur Perpres 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN 2020, yakni dalam konteks defisit defisit sebesar 5,07%.