JAKARTA (XNews.id) – Pemprov DKI menerapkan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu bagi warga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sanksi denda tersebut berdasarkan Pergub 41/2020 pasal 4 bagian C tentang sanksi pelanggaran PSBB di DKI Jakarta.

