PP JAPEKSI Soroti Perundungan Kepada Youtuber FP

oleh -390 Dilihat
oleh
Ikbal Sonuari (Ketua Komite Harian/Eksternal PP JAPEKSI)

Jakarta (Xnews.id) – Kasus Youtuber FP menyedot perhatian publik masyarakat Indonesia. Youtuber berusia 21 tahun tersebut bersama dua rekannya TC (20) dan AF (21) telah membuat sebuah konten video yang meresahkan publik, aksi membagikan paket makanan berisi batu dan sampah tersebut mendapatkan banyak sekali kecaman.

Terkait hal ini Presidium Pusat Jaringan Pekerja Sosial Indonesia (PP JAPEKSI) akhirnya angkat bicara.

Dihubungi melalui sambungan seluler, Ikbal Sonuari, Ketua Komite Harian/Eksternal PP JAPEKSI menyampaikan bahwa dalam kasus ini, FP dan dua rekan lainnya dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

“Sanksi sosial dan hukum telah diterima oleh FP, namun sayang buntut panjang dari aksi FP dalam melakukan prank kepada kaum waria tersebut malah berdampak pada aksi perundungan yang diterimanya di sel tahanan,” tutur Ikbal, Senin (11/5/2020).