Kemenhub Bersama Tim Gabungan Pantau Implementasi SE Gugus Tugas

oleh -94 Dilihat

Jakarta (XNews.id) – Pasca terbitnya Surat Edaran para Dirjen di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk menindaklanjuti Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan bersama dengan stakeholder terkait melalui Tim Gabungan terus melakukan pemantauan implementasi dari kebijakan tersebut.

“Kami terus melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Adita mengatakan, pemantuan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan pengendalian transportasi untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang memenuhi kriteria dan syarat tertentu sesuai SE Gugus Tugas berjalan dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan protokol pemeriksaan yang ketat dan sesuai dengan SOP yang telah dituangkan dalam SE dirjen Darat, laut, udara dan perkeretaapian.

“Dari pemantauan kami, sejauh ini implementasi dari kebijakan Pengendalian transportasi untuk orang-orang yang memiliki kriteria dan syarat tertentu sesuai SE gugus Tugas masih terkendali dan berjalan baik di seluruh moda transportasi, baik di darat, laut, udara, dan kereta api,” jelas Adita.

Berdasarkan hasil pemantauan tim Kemenhub di lapangan, untuk moda transportasi darat dilaporkan bahwa mulai dari awal pemberlakukan Permenhub 25/2020 yaitu pada 24 April 2020 s.d 12 Mei 2020 kemarin, terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan (diminta putar balik) sebesar 36 %.