Tekab Polsek NA IX-X, Borgol 3 Pria Pelaku 363

oleh -128 Dilihat

NA IX-X (XNews.id) –Spesialis bongkar kios yang terjadi di Kampung Pajak berhasil diringkus Tekab Reskrim Polsek NA IX-X dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda R.Manik.

Ketiga pelaku masing-masing Jun alias Jojon (32) warga Jalan Alternatif, ART (37) warga Desa Kampung Pajak dan MS warga Jalan Binanga. Ketiga pelaku berhasil ditangkap dari lokasi yang berbeda.

Pengungkapan kasus 3C ini berawal pada Sabtu (25/1/2020) lalu sekira pukul 06.30. Di mana, korban Khairul Fahmi Tanjung melihat kios jualannya di Kampung Pajak sudah diacak-acak. Dari situ, korban terkejut melihat barang barang dalam kiosnya sudah banyak yang hilang.

Kapolsek NA XI-X, AKP Maralidang Harahap, Kamis (21/5/2020) menyampaikan, adapun barang barang yang hilang yakni 130 tas anak sekolah, 4 buah kompor gas, 2 buah blender merek Miyako, 3 buah Mixer merek Miyako, 3 buah Juicer Merek Smile, 3 buah Ricecooker, 3 buah setrika, 2 buah dispencer, 5 buah mesin parutan kelapa, 8 selang regulator gas, 4 buah termos air, 2 lusin gelas hias, 3 gulung karpet, dan 5 buah ampia.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan selanjutnya membuat pengaduan di Polsek NA IX-X,” ungkap Kapolsek.