Kemenhub: Pengendalian Transportasi Laut Jelang Lebaran di Makassar Tertib dan Disiplin

oleh -148 Dilihat

Menurutnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 21 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 merupakan pedoman bagi segenap jajaran Ditjen Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengendalian transportasi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui transportasi laut.

“Sesuai arahan Dirjen Hubla bahwa semua Jajaran di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut terutama bagi petugas dilapangan seperti para Syahbandar dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, Badan Usaha Pelabuhan dan Badan Usaha Angkutan Pelayaran maupun Usaha Jasa Terkait harus melaksanakan pembatasan perjalanan orang melalui transportasi laut dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19,” Kata Hengki.