Diduga Melakukan Penistaan Agama di Media Sosial, GLN Diciduk Polres Simalungun

oleh -30 Dilihat

Simalungun (XNews.id) – Seorang pria berinisial GLN pelaku dugaan penghinaan agama melalui media sosial akhirnya diamankan polisi di Simalungun, Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah diamankan pihak Polres Simalungun.

“Petugas masih melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan di media sosial. Kami berharap kepada masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media sosial,” ujar Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (23/5/2020).

Selain itu, kata Tatan, kepolisian juga melakukan mediasi yang turut dihadiri Muspika Kecamatan Bandar, Kepala KUA Kecamatan Bandar, Anggota DPRD Simalungun serta tokoh pemuda dan ormas Islam di Kecamatan Bandar.