Pakar HTN Fahri Bachmid Sebut Pilkada Serentak Desember 2020 Tidak Urgen Di Tengah Pandemi Covid-19

oleh -196 Dilihat
Fahri Bachmid
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid

Jakarta (XNews.id) – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. meminta pemerintah, DPR dan KPU RI menghentikan dan menunda seluruh tahapan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.  Menurut Fahri Bachmid, tidak tepat dan kondusif jika gelaran pesta demokrasi lokal itu dipaksakan di tengah pendemi virus corona atau covid-19, meskipun Perppu Pilkada sudah dikeluarkan. Fahri Bachmid mengatakan Pilkada Serentak sebaiknya dilakanakan pada 2021 mendatang.

“Pilkada serentak 9 Desember 2020 itu ditunda dan dapat dibenarkan secara kontitusi sesuai prinsip hak asasi manusia sepanjang berkaitan dengan hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam “Universal Declaration of Human Rights Tahun 1948,pasal 25 yang menyatakan” setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan,pakaian,perumahan dan perawatan kesehatan,,”dan pengaturan ini sejalan dengan ketentuan pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,sehingga secara konstitusional prinsip kesehatan adalah hak asasi warga negara atas kesehatan (Human Right to Health) yang dijamin secara tegas dalam konstitusi,dan segala kebijakan negara dalam situasi apapun penyelenggara negara mutlak mempedomani sebagai instrumen fundamental yang tidak dapat direduksi atas alasan dan keadaan apapun juga.,ujar Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2020).

Hal itu disampaikan Fahri Bachmid saat menjadi narasumber pada diskusi virtual bertajuk “Perpu dan Dampak Penundaan Pilkada Ditengah Covid-19”. yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Narasumber lain pada kesempatan itu juga adalah Komisioner KPU RI Viryan Azis, Komisioner Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo,SH.,MH, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan Dr. Ferry D. Liando,S.Ip.,M.Si, dan Akademisi UIN Alauddin Makassar Dr. Syamsuddin Radjab,SH.,MH.

Bahwa berdasarkan perspektif hukum sesui Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi undang-undang, Menurut Fahri Bachmid, dalam penormaan itu ada dua keadaan hukum yang diatur sedemikian rupa dalam Perpu tersebut sesuai ketentuan pasal 201A. yang mana dalam rumusannya pada pasal 201 ayat (6) disebutkan pemungutan suara serentak ditunda kerena terjadinya bencana non alam. Sementara rumusan norma pasal 120 ayat (1) menjelaskan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada Desember 2020. Namun, kata Fahri, ada ketentuan selanjutnya yang merupakan “ekseption” adalah “ dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A.

“Secara yuridis, ini merupakan sarana hukum yang telah didesain sebagai politik hukum didalam Perppu untuk mengatasi serta mengantisipasi jika keadaan Pendemi ini tidak berahir. Dan secara objektif sampai dengan saat ini Kurva Penularan Covid-19 belum terlalu signifikan untuk dapat dibilang aman untuk suatu tata kehidupan sosial kemasyarakatan yang sehat dan kondusif, sebagai alasan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini,” papar Fahri Bachmid.