WASHINTON (XNews.id) — George Floyd yang menjadi korban kebrutalan polisi Amerika Serikat dinyatakan positif virus Covid-19. Laporan autopsi yang dikeluarkan pada Rabu (3/6) menunjukkan Floyd dinyatakan positif beberapa pekan sebelum kematiannya.
Laporan autopsi 20 halaman ini dikeluarkan pejabat pemeriksa di pelayanan medis Hennepin County Minnesote. Floyd disebutkan positif Covid-19 pada 3 April lalu berdasarkan analisis kode genetik virus atau RNA.
Autopsi menyebutkan RNA masih akan tinggal di tubuh seseorang beberapa pekan setelah penyakit itu hilang. Karena itu, tes kedua yang menyatakan Floyd positif menyiratkan bahwa dia tak punya gejala dari infeksi terdahulu ketika meninggal pada 25 Mei.