Korban Cabut Laporan, Ferdian Paleka Bebas dari Tahanan

oleh -195 Dilihat

Bandung (XNews.id) — Polisi menghentikan kasus video prank bantuan sembako terhadap sejumlah transgender dengan tersangka Ferdian Paleka dan dua rekannya, Tubagus Fahddinar dan M. Aidil. Kasus dihentikan setelah korban yang juga pelapor sepakat berdamai dengan tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri menyebut pencabutan laporan itu dilakukan pada pekan lalu.

“Ya, tersangka sudah berdamai dan pelapor sudah mencabut pelaporan kasusnya,” kata dia, saat dihubungi, Kamis (4/6).