Untuk itu, Komjen Pol Agus Andrianto memohon kepada para Kapolda agar memastikan semua anggota yang bertugas di lapangan, baik itu dalam pelayanan masyarakat, pengamanan, maupun pendisiplinan, harus sesuai dengan 13 poin protokol kesehatan untuk aparat.
Selain itu, Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat telah membuat aplikasi “Bersatu Lawan COVID” dan Kemenkominfo membuat aplikasi “Peduli Lindungi” yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan dalam pencegahan masifnya penularan COVID-19.