Gelapkan Sepeda Motor Br Simanjuntak, Tekab Polsek Perbaungan Ciduk Candra

oleh -212 Dilihat
oleh

Sergai (XNews.id)- Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan kembali ciduk seorang tersangka penggelapan sepeda motor. Pelaku adalah Candra (31) warga Dusun 1 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Jumat (19/6/2020) sekira pukul 02.30 WIB, setelah dilaporkan korbannya, Pesta Pitaria Br Simanjuntak (44) Jalan Akasia, Komplek Sawit Indah, Kel. Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

“Tersangka diduga melakukan Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 subs 378 dari KUHPidana, ” terang Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M Sitompul, SH, MH kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).

Dijelaskan kapolres, tindak pidana berawal pada hari Kamis, tanggal 16 April 2020 sekira pukul 02.10 WIB,
saat itu korban didatangi tersangka di rumahnya untuk meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BK 3515 XAZ.