Polsek Torgamba, Penjarakan Pelaku 303 di Asam Jawa

oleh -154 Dilihat

TORGAMBA(XNews.id) –Seorang pria terduga pelaku tindak pidana perjudian tebakan angka jenis Hongkong, diringkus Reskrim Polsek Torgamba dari Sitio-tio Dusun Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (22/6/2020) sekira pukul 20.30.

Dari tersangka DR alias Darwis (41), petugas mengamankan 1 lembar kertas yang berisikan pasangan angka tebakan judi jenis Hongkong, 1 buah pulpen, uang tunai sebesar Rp. 93.000, 3 lembar kertas karbon, 50 lembar kertas kosong tempat rekapan, 1 pembungkus kertas HVS tempat rekapan kosong dan 1 unit Handphone Nokia warna hitam.

Kapolsek Torgamba, AKP Firdaus Kemit menyampaikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 303 dari KUHPidana.

“Pelaku kini sudah kita tahan,” ujar Kapolsek, Kamis (25/6/2020).