JAKARTA (XNews.id) – Kementerian Perhubungan mewajibkan operator sarana dan prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan uji tes cepat (rapid test) dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Kewajiban ini tertuang dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menhub dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.