Depok (XNews.id) – Pandemi COVID-19 tidak hanya menimbulkan darurat kesehatan, namun juga resesi ekonomi global. Hal ini berdampak pada penurunan daya beli masyarakat dan peningkatan biaya hidup. Mahasiswa, termasuk mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia (UI), juga terkena dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi tersebut.
Diterima Media melalui siaran pers, Kamis (2/7) Aliansi Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia (AKOMA UI) terus mendorong pihak terkait untuk meringankan biaya perkuliahan mereka selama (PJJ) Semester 2020/2021.
Mengingat perkuliahan yang dilaksanakan secara daring melalui metode Pembelajaran Jarak
Jauh (PJJ), mahasiswa dituntut untuk menggunakan fasilitas pribadi di tengah pendapatan yang menurun dan biaya hidup yang meningkat. Tidak hanya menambah beban biaya mahasiswa,
PJJ juga menurunkan kualitas pembelajaran dan membuat mahasiswa tidak dapat menikmati akses kampus yang sudah atau akan dibayarkan. Sementara, mahasiswa masih dituntut untuk membayar Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak sedikit jumlahnya, tanpa mendapat bantuan resmi dari universitas. Menurut Peraturan Rektor UI No 4 Tahun 2020 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Non S1 Reguler, BOP yang harus dibayarkan oleh mahasiswa S2 UI berkisar di rentang biaya sebesar 13-20 juta rupiah per semester.
Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun nyatanya belum mampu menjadi landasan hukum yang mengakomodasi mahasiswa dari seluruh jenjang pendidikan dalam mengajukan keringanan BOP. Akibatnya,