Kemenperin Angkat Potensi Slag Nikel Jadi Bahan Baku Industri

oleh -137 Dilihat

“Keberadaan SNI ini juga dimaksudkan sebagai acuan untuk mengoptimalkan penggunaan slag nikel sebagai agregat, pengganti agregat alami dan penggunaan lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Industri Logam Kemenperin, Dini Hanggandari mengemukakan, di negara lain seperti Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara Uni Eropa, slag untuk nikel, aluminium, dan tembaga tidak dikategorikan sebagai limbah B3 dan diperlakukan sebagai bahan baku.

“Saat ini, beberapa industri smelter sudah melakukan pemanfaatan slag untuk internal perusahaan, tetapi volume yang dimanfaatkan sangat kecil dibandingkan slag nikel yang dihasilkan. Untuk itu, diperlukan jalan keluar bersifat win-win solution tanpa melanggar aturan yang berlaku,” tuturnya.

Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Achmad Gunawan Widjaksono menyampaikan, sesuai pasal 54 PP 101 Tahun 2014, pemanfaatan limbah B3 dapat berupa substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, bahan baku dan lainnya sesuai Iptek.

“Khusus untuk empat sumber limbah B3 (slag nikel, fly ash, steel slag, spent bleaching earth) diberikan kemudahan untuk bisa dikecualikan sebagai limbah B3 atau sebagai by product,” ujarnya.