KPA Menilai Penjemputan Warga Trumon Timur Tidak Wajar Akibat Satwa Langka Mati

oleh -76 Dilihat

 

TAPAKTUAN (XNwes.id) – Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) menilai tindakan penjemputan terhadap warga Trumon Timur Aceh Selatan pada, Senin (29/06/2020) lalu pasca matinya seekor harimau di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur sebagai bentuk yang tidak wajar dilakukan oleh penegak hukum.

Pasalnya, pihak Polsek Trumon Timur menjeput salah seorang warga bernama Hamdani tanpa menunjukkan surat pemanggilan bahkan khabarnya tanpa pemberitahuan pihak Polsek setempat kepada Pihak Keluarga ataupun penjelasan terhadap penahanannya.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar dalam rilisnya kepada wartawan, Jum’at (03/07/2020) mengatakan, “Ini aneh, tanpa menunjukkan surat tanpa memberitahu penjelasan atau pemberitahuan kepada pihak keluarga tiba-tiba pihak mapolsek menjemput warga hanya dengan menyuruh perangkat Gampong untuk menjemput, “katanya.

Muhammad Hasbar menjelaskan, usai di periksa di Kantor Desa lalu di bawa ke kantor Polsek dan selanjutnya dibawa ke Mapolres. Kondisi ini tentunya sempat membuat masyarakat panik atas tindakan pihak kepolisian tersebut.

“Secara penjemputan dan penahanan ini sudah tidak sesuai prosedur, tiba-tiba diboyong begitu saja dan lalu diam-diam dari mapolsek di bawa ke Mapolres padahal status warga yang dijemput itu belum jelas apakah saksi, tersangka atau apa. Lagi-lagi saya katakan ini aneh dan gak sesuai prosedur,” ucapnya.