Jakarta (XNews.id) – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, pengalihan hak partisipasi (PI) oleh Royal Dutch Shell harus memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno, pemerintah tidak ikut campur dalam diskusi kedua belah pihak, namun pihaknya tetap mengawal demi memastikan diskusi tersebut tidak menghambat pelaksanaan proyek Blok Masela.
“Semua pengalihan PI harus dengan persetujuan Menteri ESDM. Soal valuasi dan segala diskusi bisnis antar investor ya kita tidak terlibat sama sekali,” kata Julius melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Julius menambahkan, Shell tidak mengungkapkan alasan lain soal keputusan melepas PI di Blok Masela.
Shell hanya menyampaikan kondisi arus kas yang tertekan jadi alasan utama pengambilan keputusan tersebut.
Julius menilai wajar perusahaan migas melakukan kalkulasi ulang pada rencana bisnis di tengah kondisi industri migas yang tertekan.