Jakarta (XNews.id) – Praktisi hukum Ricky Vinando menyebutkan bahwa meskipun Grup Bakrie pernah membuat perjanjian repo saham dengan Jiwasraya, namun perusahaan milik Aburizal Bakrie itu tidak bisa diseret-seret ke dalam urusan gagal bayar Jiwasraya.
“Grup Bakrie termasuk Aburizal Bakrie tidak dapat ditarik-tarik ke dalam pusaran kasus Jiwasraya, karena repo saham itu murni masalah keperdataan bukan pidana, nanti kabur semua investor kalau masalah repo mau dipidanakan”, kata Ricky Vinando SH, dalam siaran persnya di Jakarta Selasa (7/7/2020).
Menurut Ricky, jika semua urusan repo saham ditarik ke ranah pidana, maka akan merusak iklim investasi dan kepercayaan terhadap kepastian bisnis di Indonesia. Pemulihan ekonomi nasional akan semakin jauh.
Dia menjelaskan, Grup Bakrie pernah membuat perjanjian repo saham dengan Jiwasraya sekitar tahun 2006 senilai Rp. 3 triliun namun sekarang telah jatuh tempo.