Diduga pembongkaran rumah menyalahi aturan , LBH Bumi Indonesia bersatu akan proses hukum

oleh -89 Dilihat

BOJONEGORO (Xnews.id) – Pembongkaran rumah Ibu Ranti (90) Janda tua warga Dusun Gempol RT 13 RW 07 Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro diduga menyalahi aturan,Hal ini di sampaikan Ketua Pembina LBH Bumi Indonesia bersatu setelah menerima aduan dari saudara Ridwan yang juga melakukan permohonan bantuan hukum pada tanggal 12 juli 2020 karena terjadi perobohan pada rumah yang dihuni ibunya tanpa sepengetahuan Ridwan.

Ketua pembina LBH Bumi Indonesia Bersatu, Achmad Imam Fatoni mengatakan bahwa dalam proses perobohan rumah ibu Ranti sudah menyalahi aturan karena tanah tersebut masih berstatus sengketa, yang status kepemilikannya masih belum terang dan adanya beberapa pihak yang mengklaim memiliki tanah tersebut, tentunya jika tanah tersebut adalah tanah sengketa maka tidak boleh dilakukan pengerusakan.

“Memang terdapat Akta Jual Beli antara Ibu Ranti dengan saudara Farid, namun dalam proses peralihan tersebut belum selesai karena ada beberapa pihak yang belum tanda tangan” ucapnya.